Pontianak, 8 Desember 2020.
Dalam rangka mencegah penyebaran Corona Virus Disease 19 (COVID – 19), pada setiap aktivitas di lingkungan Pengadilan Tinggi Pontianak. Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak mengeluarkan Surat Edaran Tentang Surat Keterangan Rapid Test.
Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Suratnya, sebagai berikut :