Tugas dan Fungsi PPID

 

Tugas dan Fungsi PPID

 

Tugas : Mengelola dan melayani Informasi Publik serta dokumentasi di lingkungan Pengadilan Tinggi Pontianak.

 

Fungsi :

  1. Pengidentifikasian dan melayani informasi publik serta dokumentasi di Pengadilan Tinggi Pontianak;
  2. Pengolahan, Penataan, dan Penyimpanan data dan/atau informasi publik yang diperoleh di Pengadilan Tinggi Pontianak;
  3. Penyelesaian dan Pengujian data dan informasi publik yang termasuk kategori dikecualikan dari informasi yang dibuka untuk publik yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
  4. Pengujian aksesibilitas atas suatu informasi publik;
  5. Penyelesaian sengketa pelayanan informasi publik;
  6. Pelaksanaan koordinasi dengan PPID dalam pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik.

SIPPN

Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional Pengadilan Tinggi Pontianak

SIPPN PT PONTIANAK

Image
Image
Image
Image
Image
Image
Image
Image