Tugas dan Fungsi PPID
Tugas : Mengelola dan melayani Informasi Publik serta dokumentasi di lingkungan Pengadilan Tinggi Pontianak.
Fungsi :
- Pengidentifikasian dan melayani informasi publik serta dokumentasi di Pengadilan Tinggi Pontianak;
- Pengolahan, Penataan, dan Penyimpanan data dan/atau informasi publik yang diperoleh di Pengadilan Tinggi Pontianak;
- Penyelesaian dan Pengujian data dan informasi publik yang termasuk kategori dikecualikan dari informasi yang dibuka untuk publik yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
- Pengujian aksesibilitas atas suatu informasi publik;
- Penyelesaian sengketa pelayanan informasi publik;
- Pelaksanaan koordinasi dengan PPID dalam pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik.