Syarat Usul Pensiun

I. SYARAT-SYARAT PENSIUN PENUH :

  1. Surat permohonan berhenti sebagai PNS dengan hak pensiun
  2. Salinan/Fotocopy yang disahkan dari SK CPNS
  3. Salinan/Fotocopy yang disahkan dari SK PNS
  4. Salinan/Fotocopy yang disahkan dari SK Pangkat terakhir
  5. Daftar Riwayat Pekerjaan
  6. Salinan/Fotocopy yang disahkan dari SKP 2 (dua) tahun terakhir
  7. Salinan/Fotocopy Akte Nikah
  8. Salinan/Fotocopy Karpeg yang disahkan
  9. Daftar Susunan Keluarga
  10. Surat Keterangan Tidak Pernah Dijaktuhi Hukuman Disiplin
  11. Pas Foto hitam putih 4 x 6 sebanyak 7 (tujuh) lembar

II. SYARAT-SYARAT PENSIUN JANDA / DUDA :

  1. Surat permohonan pensiun Janda / Duda
  2. Surat Permintaan Pembayaran Pensiun Pertama
  3. Daftar Susunan Keluarga yang dibuat oleh Camat
  4. Fotocopy akte nikah
  5. Fotocopy Keterangan Kematian/ Cerai
  6. Fotocopy Janda / Duda oleh Lurah dan Camat
  7. Fotocopy Akte Kelahiran Anak
  8. Fotocopy SK Kepangkatan Terakhir
  9. Fotocopy SK CPNS dan SK PNS
  10. Fotocopy KTP, KK, Karpeg

Pencarian

MAKLUMAT LAYANAN

Indeks Persepsi Anti Korupsi

Periode 1 Juli 2024 sampai dengan 30 September 2024

PUBLIKASI INDEKS PERSEPSI ANTI KORUPSI

Survei Persepsi Kualitas Pelayanan

Periode 1 Juli 2024 sampai dengan 30 September 2024

PUBLIKASI SURVEI PERSEPSI KEPUASAN PELAYANAN

SIPPN

Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional Pengadilan Tinggi Pontianak

SIPPN PT PONTIANAK

Image
Image
Image
Image
Image
Image
Image
Image