Jenis Layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
pada Pengadilan Tinggi Pontianak :
1. Layanan Kepaniteraan
- Menerima permohonan pelantikan dan pengambilan sumpah sebagai advokat;
- Melakukan penginputan advokat yang telah disumpah pada aplikasi E-Court;
- Melaksanakan verifikasi terhadap akun pengguna terdaftar dan layanan lainnya pada aplikasi E-Court;
- Layanan lainnya yang berhubungan dengan Kepaniteraan.
2. Layanan Kesekretariatan
- Menerima berkas banding perkara pidana, perdata, dan tipikor dan menyerahkan ke masing-masing kepaniteraan;
- Menerima dan menyerahkan seluruh surat-surat yang ditujukan dan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi.
3. Layanan Informasi
- Menerima permohonan dan memberikan informasi sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144 Tahun 2022;
- Menerima dan memilah permohonan Informasi baik secara manual maupun elektronik;
- Mendokumentasikan permohonan Informasi dan keberatan atas permohonan Informasi secara manual maupun elektronik;
- Meneruskan permohonan Informasi kepada PPID pelaksana;
- Menginformasikan jadwal persidangan setiap hari kepada para pihak yang berkepentingan.
4. Layanan Pengaduan
- Memasukkan laporan pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA RI dengan melampirkan dokumen pengaduan;
- Pemasukan laporan ke aplikasi SIWAS MA RI dilakukan selambat – lambatnya 1 hari setelah menerima pengaduan;
- Memberikan nomor register pengaduan kepada pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan pengaduan.










