Pontianak, 10 November 2022
Sehubungan akan diterapkannya Sistem Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu) oleh Mahkamah Agung RI, Pengadilan Tinggi Pontianak melaksanakan Sosialisasi dan Penandatanganan Kerjasama Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-BERPADU) dengan Aparat Penegak Hukum di wilayah Kalimantan Barat.
Sosialiasi tersebut bertempat di Ruang Aula Pengadilan Tinggi Pontianak dan menghadirkan narasumber dari Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, yaitu Ibu Maria Fransiska Walinkutan, Bapak Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur, Ibu Meilidyaningtyas Cantika Ryadiani, serta Bapak Aldi Ahmad Sopian. Turut hadir dalam acara sosialisasi ini adalah perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Barat, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat, Polresta Pontianak Kota, Rutan kelas II A Pontianak, Lapas Kelas II A Pontianak, serta Ketua dan Panitera Pengadilan Negeri seKalimantan Barat.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Bapak Gatot Suharnoto, S.H. mengatakan bahwa aplikasi e-Berpadu memfasilitasi pertukaran data antar Aparat Penegak Hukum (APH). Diharapkan kehadiran aplikasi ini dapat memangkas prosedur panjang birokrasi layanan perkara pidana yang awalnya dikirim melalui surat-menyurat, nantinya akan paperless karena bisa langsung melalui aplikasi.
Sementara itu, Ibu Maria Fransiska Walinkutan mengutip pesan dari Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, berharap agar seluruh satuan kerja di lingkungan peradilan umum dan APH lainnya dapat segera mengimplementasikan penggunaan aplikasi e-Berpadu ini.
Setelah sosialisasi selesai, dilanjutkan dengan penandatanganan Kerjasama antara Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat tentang Implementasi Aplikasi e-Berpadu Dalam Rangka Mendukung Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPP-TI).