Sidang Putusan Perkara Nomor : 89 / PDT / 2016 / PT PTK
No Perkara PT | : | 89 / PDT / 2016 / PT PTK |
No Perkara PN | : | 2/Pdt.G/2016/PN Bek |
Majelis Hakim | : | § Ketua Majelis : Achmad Yusak, S.H., M.H. § Hakim Anggota I : Hendra Situmorang, S.H. § Hakim Anggota II: Tinuk Kushartati S.H |
Panitera Pengganti | : | Marhaban, S.H.,M.H. |
Hari /Tanggal Putusan | : | Kamis, 5 Januari 2017 |
Amar Putusan | : | Mengadili : - Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor 2 / Pdt.G / 2016/ PN Bek, tanggal 25 Agustus 2016; Mengadili Sendiri : 1. Menyatakan gugatan Penggugat sekarang Terbanding tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijke Verklaard ); 2. Menghukum Penggugat sekarang Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000 (puluh enam ribu rupiah ); |
Link Putusan | : | https://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/bbd72f40a6403b69160506c46cafb219 |