Sidang Putusan Perkara Nomor : 134/PID/2016/PT. PTK

(0 Votes)
Sidang Putusan Perkara Nomor : 134/PID/2016/PT. PTK

  

No Perkara PT :  134/PID/2016/PT. PTK
No Perkara PN :  207/Pid.B/2016/PN Ktp
Majelis Hakim :
  • Ketua Majelis      : H. Agusin, SH., MH.
  • Hakim Anggota I : F.X. Jiwo Santoso, SH., M.Hum
  • Hakim Anggota II: Sudarwin, SH., MH.
Panitera Pengganti :  Tulus Suwarso, SH
Hari /Tanggal Putusan : Kamis, 8 Desember 2016
Amar Putusan :
Mengadili :
  1. Menerima Permintaan banding dari Terdakwa;
  2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor: 207/Pid.B/2016/PN Ktp tanggal 15 Nopember 2016 yang dimintakan banding tersebut;
  3. Menetapkan agar penahanan yang sudah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat Peradilan, yang mana untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Link Putusan :  

Pencarian

MAKLUMAT LAYANAN

Indeks Persepsi Anti Korupsi

Periode 1 Juli 2024 sampai dengan 30 September 2024

PUBLIKASI INDEKS PERSEPSI ANTI KORUPSI

Survei Persepsi Kualitas Pelayanan

Periode 1 Juli 2024 sampai dengan 30 September 2024

PUBLIKASI SURVEI PERSEPSI KEPUASAN PELAYANAN

SIPPN

Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional Pengadilan Tinggi Pontianak

SIPPN PT PONTIANAK

Image
Image
Image
Image
Image
Image
Image
Image