Pontianak - Senin, tanggal 7 Agustus 2016 telah dilaksanakan RAPAT SOSIALISASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG (PERMA) NOMOR 7, 8 DAN 9 oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak. Hal tersebut berkaitan dengan pembinaan oleh pimpinan Mahkamah Agung di Jakarta pada tanggal 28 Juli sampai dengan 29 Juli 2016 Di Hotel Mercure Jakarta, dimana setelahnya Ketua atau Wakil Ketua pada Tingkat Banding diwajibkan untuk mensosialisasikan PERMA tersebut ke Satker masing-masing dan Pengadilan Tingkat pertama di wilayah hukumnya dengan segera. Berkenaan itu hal-hal yang disampaikan antara lain sebagai berikut:
I. Berkaitan dengan Pengawasan
Objek Pemeriksaan yang dilaksanakan ketika pelaksanaan Pengawasan Rutin/Reguler:
II. Sosialisasi PERMA Nomor 7, 8 dan 9 Tahun 2016
Adanya diskriminasi yang terjadi disebabkan banyaknya kasus-kasus yang menerpa lembaga peradilan akhir-akhir ini, dimana kebanyakan kasus terjadi pada jam kerja di luar jam kerja kantor yang terlaksana ketika oknum bersangkutan keluar tanpa izin, sehingga telah mengharuskan perlunya peningkatan disiplin kerja para pekerja dimulai dari hakim, pejabat struktural atau fungsional dan lain sebagainya di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. Hal ini kemudian menjadi latar belakang terciptanya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7, 8 dan 9 Tahun 2016.
PERMA No.7 Tahun 2016 mengatur tentang Penegakan Disipin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, sedangkan PERMA No.8 Tahun 2016 tentang Pengawasan Dan Pembinaan Atasan Langsung di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya dan PERMA No.9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya. Pengadilan Tinggi Pontianak selaku kawal depan (Voorpost) Mahkamah Agung memiliki kewajiban untuk melakukan sosialisasi PERMA tersebut ke Pengadilan-Pengadilan Negeri dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Pontianak.
PERMA No.7 Tahun 2016 mengatur tentang Penegakan Disipin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, sedangkan PERMA No.8 Tahun 2016 tentang Pengawasan Dan Pembinaan Atasan Langsung di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya dan PERMA No.9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya. Pengadilan Tinggi Pontianak selaku kawal depan (Voorpost) Mahkamah Agung memiliki kewajiban untuk melakukan sosialisasi PERMA tersebut ke Pengadilan-Pengadilan Negeri dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Pontianak.