Pontianak, 21 November 2019. Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Bapak H. AMIRYAT, S.H.,M.H. memimpin pengambilan sumpah / janji 19 Advokat yang diajukan oleh IKADIN DPD Kalimantan Barat. Pengambilan sumpah dilakukan di Aula Pengadilan Tinggi Pontianak dengan dihadiri oleh perwakilan Forkompinda, Hakim Tinggi dan keluarga besar Pengadilan Tinggi Pontianak, media massa, serta para tamu undangan keluarga advokat yang dilantik. Adapun 19 nama Advokat yang dilantik adalah sebagai berikut :
- ABDUL MALIK, S.H.
- AGUSMAN, S.H.
- AMIRUDIN, S.H.
- ISMAWATI, S.H.
- SURIADI, S.H.
- M. FAJRIN, S.H.
- M. IKHSAN, S.H.
- SYARIF MELVIN, S.H.
- SYARIF MAHMUD, S.H.
- KHONDORI SYAMLAWI, S.H.,M.H.
- HUSIN, S.H.
- FARHAT, S.H.I
- DIANITA AULIA, S.H.
- NIDIA CANDRA, S.H.
- YOSIANTA ASIL, S.H.
- HADIRYAMAN LAOWO, S.H.
- BERNADUS DOYE, S.H.
- HENDRO, S.H.
- MASELINUS DANIAR, S.H.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak berpesan untuk :
Pertama, Supaya para advokat yang diambil sumpah, memegang sumpah dan janji Nya yang baru saja diucapkan selama menjalankan tugas sebagai Advokat. Sebab sumpah ini adalah janji komitmen kita kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Jangan sampai kita mengingkari janji kita.
Kedua, berkaitan dengan kode etik. Agar kita semua termasuk Advokat sebagai penegak hukum, berpegang teguh pada kode etik jabatan kita. Perilaku, ucapan, dan tingkahlaku, hendaknya tetap berpedoman pada kode etik tersebut di dalam rangka kita mengemban amanah.
Ketiga, agar kita patuh terhadap hukum yang ada baik hukum formil maupun materiil serta perkembangan peraturan perundang-undangan lainnya yang ada.
Dalam Sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak juga mengingatkan kembali beberapa regulasi yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung RI dalam rangka menunjang asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, di antaranya yaitu :
- Mediasi. Sebagaimana disebutkan dalam PERMA NOMOR 1 tahun 2016, agar pengacara dapat lebih berperan aktif mendukung terlaksananya Mediasi / Perdamaian. Apabila penggugat dinyatakan tidak beriktikad baik dalam proses Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Pemeriksa Perkara..
- Ketentuan mengenai lamanya proses penyelesaian perkara sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2014 dan Keputusan DIRJEN BADILUM MARI Nomor : 2012/DJU/SK/PS.01/12/2018. Berdasar ketentuan tersebut, Pengadilan Tinggi Pontianak berkomitmen untuk tidak lebih dari 1 bulan sudah putus dan ini kami berharap kepada rekan-rekan pengacara mendukung hal ini. Dukungan tersebut disampaikan dalam hal penyampaian Memori Banding dan Kontra Memori agar jangan sampai perkara telah diputus, tetapi memori banding baru dikirimkan, sehingga tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam memutus perkara dan menimbulkan rasa ketidakpuasan para pihak.
- Adanya PERMA nomor 1 tahun 2019 yang menentukan bahwa seluruh Pengadilan di Indonesia termasuk Kalimantan Barat, sudah menerapkan E-Court maupun E-Litigasi yang pada intinya proses perkara mulai dari gugatan permohonan semua sudah mulai secara elektronik. Pengacara adalah pengguna terdaftar sehingga keaktifan peran pengacara sangat diperlukan dalam menentukan keberhasilan proses E-Court.
SELAMAT KEPADA PARA ADVOKAT IKADIN, semoga dapat menjalankan tugasnya dengan integritas, profesional, dan sukses.