Pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2016 pukul 19.00 WIB telah di adakan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial oleh Pimpinan Mahkamah Agung kepada seluruh Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Hakim dan Pejabat Struktural lingkungan Peradilan Umum di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Pontianak, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer se wilayah provinsi Kalimantan Barat bertempat di Kalimantan Ballroom Hotel Aston Pontianak. Acara di buka oleh Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, dan dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung mengingatkan supaya kepada peserta betul-betul menjaga diri dan lembaga peradilan dan saling mengingatkan.
Beliau juga kembali menjelaskan perihal Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 214 / KMA / SK / XII / 2014 tentang jangka waktu penanganan perkara di Mahkamah Agung yang memiliki 9 tahapan.
Tahapan itu antara lain :
1.Tahapan penerimaan berkas berkara dilakukan oleh biro umum Mahkamah Agung.
2.Tahapan penelaah berkas perkara dilakukan oleh Direktorat Pranata dan tatalaksana perkara.
3.Tahapan registrasi berkas perkara dilakukan oleh kepaniteraan muda perdata.
4.Tahapan penetapan Kamar , majelis dan distribusi berkas perkara, dilakukan oleh kamar perkara
5.Tahapan penetapan hari musyawarah dan ucapan
6.Tahapan pembacaan berkas
7.Tahapan musyawarah dan ucapan
8.Tahapan minutasi dilakukan oleh majelis hakim dan panitera pengganti
9.Tahapan pengiriman berkas dilakukan oleh kepaniteraan muda perkara.
Ketua MA juga mengutarakan Peraturan Mahkamah Agung No 2 tahun 2015 mengenai gugatan sederhana / small claim court merupakan suatu langkah revolusioner dalam mempercepat penyelesaian perkara mendapat apresiasi dari Badan Penanaman modal dan Bank Dunia.
Beliau juga kembali menjelaskan perihal Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 214 / KMA / SK / XII / 2014 tentang jangka waktu penanganan perkara di Mahkamah Agung yang memiliki 9 tahapan.
Tahapan itu antara lain :
1.Tahapan penerimaan berkas berkara dilakukan oleh biro umum Mahkamah Agung.
2.Tahapan penelaah berkas perkara dilakukan oleh Direktorat Pranata dan tatalaksana perkara.
3.Tahapan registrasi berkas perkara dilakukan oleh kepaniteraan muda perdata.
4.Tahapan penetapan Kamar , majelis dan distribusi berkas perkara, dilakukan oleh kamar perkara
5.Tahapan penetapan hari musyawarah dan ucapan
6.Tahapan pembacaan berkas
7.Tahapan musyawarah dan ucapan
8.Tahapan minutasi dilakukan oleh majelis hakim dan panitera pengganti
9.Tahapan pengiriman berkas dilakukan oleh kepaniteraan muda perkara.
Ketua MA juga mengutarakan Peraturan Mahkamah Agung No 2 tahun 2015 mengenai gugatan sederhana / small claim court merupakan suatu langkah revolusioner dalam mempercepat penyelesaian perkara mendapat apresiasi dari Badan Penanaman modal dan Bank Dunia.
Semoga dengan adanya acara ini, para peserta semakin bertambah wawasan, dan berkomitmen bersama untuk meningkatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat pencari keadilan, serta mewujudkan peradilan yang bersih, mudah, murah dan profesional.