Pada hari Selasa tanggal 13 April 2016, Pengadilan Tinggi Pontianak mengadakan sosialisasi perihal Tim Akreditasi Penjaminan Mutu yang bertempat di Ruang Aula Lantai 2 Gedung Pengadilan Tinggi Pontianak. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, di hadiri oleh para Hakim Tinggi, Ketua, Panitera, dan Sekretaris masing-masing Pengadilan Negeri se-Kalimantan Barat, serta para pejabat baik fungsional maupun struktural Pengadilan Tinggi Pontianak. Adapun yang menjadi pemberi materi dalam kegiatan ini adalah Bpk. Ahmad Yusak, SH.,MH dan Bpk. H. Yulman, SH.,MH, dengan Moderator oleh Bpk. Marchellus Muhartono, S.H (masing-masing Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Pontianak), serta notulen oleh Bpk. Sawardi, SH.,MH (Panmud Khusus Tipikor) dan Bpk. Zulkarnaen, S.Kom.
Dalam kegiatan ini dijelaskan bawah yang menjadi tujuan Akreditasi Penjaminan Mutu adalah untuk mewujudkan Performa/Kinerja Peradilan Indonesia Yang Unggul/Prima (Indonesia Court Performance Excellent –ICPE).
Lingkup dari Kegiatan ini adalah :
- Perumusan standarisasi sistem manajemen mutu pelayanan Pengadilan secara lengkap dan menyeluruh.
- Penyusunan Pedoman Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Tinggi Pontianak.
- Sosialisasi Pedoman Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Tinggi Pontianak ke seluruh pengadilan negeri dan pengadilan tinggi seluruh Indonesia.
- Pelaksanaan Akreditasi Penjaminan Mutu pada pengadilan tinggi dan pengadilan negeri seluruh Indonesia.
- Penyusunan laporan seluruh kegiatan Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Tinggi Pontianak.
Adapun Kriteria Penilaian dalam Akreditasi Penjaminan Mutu tersebut antara lain :
- Leadership yang nilainya 200 poin
- Strategic Planning yang nilainya 100 poin
- Customer Focus yang nilainya 200 poin
- Document System yang nilainya 100 poin
- Resource Management yang nilainya 100 poin
- Process Management yang nilainya 200 poin
- Performance Result yang nilainya 100 poin
Total 1000 Poin