Pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2016 telah dilaksanakan Rapat Pembinaan dan Konsultasi Teknis Peradilan Pengadilan Tinggi Pontianak dengan Pengadilan Negeri se-Kalimantan Barat. Kegiatan akan berlangsung selama 2 hari yaitu dari tanggal 23 s/d 24 Februari 2106 pada Aula Pengadilan Tinggi Pontianak. Acara pembukaan Rapat pembinaan dan konsultasi dibuka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, Bapak Basuki Darmo Sentono, SH. Kegiatan ini diikuti sebanyak 75 orang peserta yaitu Ketua, hakim, panitera dan admin IT Pengadilan Negeri se-Kalimantan Barat serta pejabat struktural pada Pengadilan Tinggi Pontianak. Pemateri berasal dari Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Pontianak dengan Nara sumber dari Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak dan Bapak Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak. Kegiatan berlangsung tertib dan lancar, dimulai pada pukul 09.30 WIB setelah acara pembukaan dan rehat.
Pelaksanaan rapat pembinaan dan Konsultasi ini diselenggarakan di 3 ruangan yang berbeda. Untuk Ketua Pengadilan Negeri dan Hakim Tingkat pertama, acara berlangsung pada Aula Pengadilan Tinggi Pontianak. Dengan pemateri para Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Pontianak. Adapun materi yang diberikan diantaranya seperti :
- 1. Materi Pidana Umum dengan judul “ Putusan Pidana Dengan Amar Tuntutan Jaksa Tidak Dapat Diterima, Study Kasus Pada Pengadilan Negeri Sintang”
- 2. Materi Pidana Khusus dengan judul “ Sejak Berlakunya UU No.30 Th. 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Adakah Kewenangan Hakim Tipikor Yang Dipangkas? Dan Harus Tunduk Pada Peradilan Tata Usaha Negara, Suatu Paradigma Yang Dikaji”
- 3. Materi Acara Pidana dengan judul “Aspek-Aspek Putusan Bebas Dan Tahanan Bebas Demi Hukum, Study Kasus Putusan Bebas Di Pengadilan Negeri Bengkayang”
- Materi Acara Perdata dengan judul “Aspek Pembuktian Yang Terbatas Dalam Perkara Perdata Suatu Problema Bagi Hakim, Study Kasus Tentang Kompetensi Yang Masuk Dalam Pertimbangan Hukum Pokok Perkara ”