Upacara Memperingati Hari Ibu Ke 89 Tahun 2017 di Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat

(0 Votes)

Pontianak – Humas PT Kalimantan Barat (Jumat, 22/12/2017)

Menindaklanjuti Surat dari Menteri Sekretaris Negara RI Nomor : B-1176/M.Sesneg/Set/TU.00.04/12/2017 tanggal 18 Desember 2017 tentang Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Ibu ke-89 Tahun 2017, Sekretaris Mahkamah Agung RI menginstruksikan kepada seluruh Pengadilan pada empat lingkungan peradilan untuk menyelenggarakan upacara bendera pada hari Jumat, tanggal 22 Desember 2017. Berdasarkan hal tersebut Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat melaksanakan Upacara Bendera memperingati Hari Ibu tersebut bersama Pengadilan Militer I-05 Pontianak dan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak pada hari jumat , tanggal 22 Desember 2017.

Upacara dilaksanakan di halaman kantor Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat tepat pada pukul 08.00 WIB. Bertindak sebagai Pembina upacara yaitu Bapak Soedibijo Prawiro, SH., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat. Sedangkan tugas Pemimpin Upacara diemban oleh Kapten Chk Purwadi, SH., Sekretaris Pengadilan Militer I-05 Pontianak. Selain itu Petugas Pengibar Bendera untuk upacara pada kali ini adalah Saudari Yasmin Nazifah, SE. (Staf Kepaniteran Khusus Tipikor PT. Kalbar), Saudara Dwi Wahyu Prasetyo, S.Kom (Staf Kepaniteraan Tipikor) dan Saudara Andry Mahbub, AMd (Staf Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga). Petugas Pembaca Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah Saudara Zulkarnain, S.Kom (Staf Sub Bagian Rencana Program dan Anggaran). Petugas Pembaca Sejarah Singkat Hari Ibu adalah Saudari Fadiyah, SE (Staf Sub Bagian Keuangan dan Pelaporan). Protokoler atau Pembawa acara adalah Saudari St. Nina Maulia, ST (Staf Sub Bagian Kepegawaian dan TI). Pembaca Doa adalah Bapak Samza Januardi, ST (Kepala Sub Bagian Keuangan dan Pelaporan).

 

Berikut adalah tata urutan upacara dalam rangka memperingati Hari Ibu                                

1.                   Pemimpin Upacara Memasuki Lapangan Upacara

2.                   Pembina Upacara Memasuki Lapangan Upacara

3.                   Penghormatan Kepada Pembina Upacara

4.                   Laporan Pemimpin Upacara

5.                   Pengibaran Bendera Merah Putih

6.                   Mengheningkan Cipta Dipimpin Oleh Pembina Upacara

7.                   Pembacaan Teks Pancasila Oleh Pembina Upacara Diikuti Seluruh Peserta Upacara

8.                   Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

9.                   Pembacaan Sejarah Singkat Hari Ibu

10.               Amanat Pembina Upacara

11.               Menyanyikan Mars Hari Ibu

12.               Pembacaan Doa

13.               Laporan Pemimpin Upacara

14.               Penghormatan Kepada Pembina Upacara

15.               Pembina Upacara Berkenan Meninggalkan Lapangan Upacara

16.               Upacara Selesai

 

Sejarah Singkat Hari Ibu.

Gema Sumpah Pemuda dan lantunan lagu Indonesia Raya yang pada tanggal 28 Oktober 1928 digelorakan dalam Kongres Pemuda Indonesia, menggugah semangat para pimpinan perkumpulan kaum perempuan untuk mempersatukan diri dalam satu kesatuan wadah mandiri. Pada saat itu sebagian besar perkumpulan masih merupakan bagian dari organisasi pemuda pejuang pergerakan bangsa.

Selanjutnya, atas prakarsa para perempuan pejuang pergerakan kemerdekaan pada tanggal 22-25 Desember 1928 diselenggarakan Kongres Perempuan Indonesia yang pertama kali di Yogyakarta. Salah satu keputusannya adalah di bentuknya satu organisasi federasi yang mandiri dengan nama Perikatan Perkoempoelan Perempoean Indonesia (PPPI).

Melalui PPPI tersebut terjalin kesatuan semangat juang kaum perempuan untuk secara bersama-sama kaum Laki-laki berjuang meningkatkan harkat dan martabat bangsa Indonesia menjadi bangsa yang merdeka, dan berjuang bersama-sama kaum perempuan untuk meningkatkan harkat dan martabat perempuan Indonesia menjadi perempuan yang maju.

Pada tahun 1929 Perikatan Perkoempoelan Perempuan Indonesia (PPPI) berganti nama menjadi Perikatan Perkoempoelan Istri Indonesia (PPII). Pada tahun 1935 diadakan Kongres Perempuan Indonesia II di Jakarta. Kongres tersebut disamping berhasil membentuk Badan Kongres Perempuan Indonesia, juga menetapkan fungsi utama Perempuan Indonesia sebagai Ibu Bangsa, yang berkewajiban menumbuhkan dan mendidik generasi baru yang lebih menyadari dan lebih tebal rasa kebangsaannya.

Pada tahun 1938 Kongres Perempuan Indonesia III di Bandung menyatakan bahwa tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu. Selanjutnya, dikukuhkan oleh Pemerintah dengan Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur tertanggal 16 Desember 1959, yang menetapkan bahwa Hari Ibu tanggal 22 Desember merupakan hari nasional dan bukan hari libur. Tahun 1946 Badan ini menjadi Kongres Wanita Indonesia disingkat KOWANI, yang sampai saat ini terus berkiprah sesuai aspirasi dan tuntutan zaman. Peristiwa besar yang terjadi pada tanggal 22 Desember tersebut kemudian dijadikan tonggak sejarah bagi Kesatuan Pergerakan Perempuan Indonesia. Hari Ibu oleh bangsa Indonesia diperingati tidak hanya untuk menghargai jasa-jasa perempuan sebagai seorang ibu, tetapi juga jasa perempuan secara menyeluruh, baik sebagai ibu dan istri maupun sebagai warga negara, warga masyarakat dan sebagai abdi Tuhan Yang Maha Esa, serta sebagai pejuang dalam merebut, menegakan dan mengisi kemerdekaan dengan pembangunan nasional.

 

Pencarian

MAKLUMAT LAYANAN

Indeks Persepsi Anti Korupsi

Periode 1 Juli 2024 sampai dengan 30 September 2024

PUBLIKASI INDEKS PERSEPSI ANTI KORUPSI

Survei Persepsi Kualitas Pelayanan

Periode 1 Juli 2024 sampai dengan 30 September 2024

PUBLIKASI SURVEI PERSEPSI KEPUASAN PELAYANAN

SIPPN

Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional Pengadilan Tinggi Pontianak

SIPPN PT PONTIANAK

Image
Image
Image
Image
Image
Image
Image
Image