Seminar "Mekanisme dan Permasalahan dalam Implementasi Gugatan Sederhana" di Kota Pontianak

(0 Votes)
Pontianak - (Senin, 18/09/2017) Bertempat di Hotel Mercure Pontianak, Panitera Mahkamah Agung RI Bapak MADE RAWA ARYAWAN, S.H., M.Hum didampingi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat Bapak H. SURIPTO, S.H., M.H. ikut serta terlibat sebagai narasumber dalam seminar "Mekanisme dan Permasalahan dalam Implementasi Gugatan Sederhana"yang diselenggarakan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk. Kantor Wilayah Jakarta 3. Seminar tersebut dimulai pada jam 08.30 WIB s/d 13.00 WIB dengan melibatkan beberapa instansi seperti Perwakilan dari BRI se Kalimantan Barat, Kanwil DJKN Kalimantan Barat, Kanwil BPN Kalimantan Barat, Pengadilan Negeri se Kalimantan Barat, serta beberapa peserta lainnya yang ikut hadir dalam diskusi seminar ini. 
 
Bagi BRI, Seminar ini diadakan untuk mengkaji pelaksanaan gugatan sederhana sebagai terobosan yang dilakukan oleh BRI untuk mengurangi outstanding kredit mikro yang macet. Sedangkan bagi Instansi Mahkamah Agung RI dan Badan peradilan dibawahnya, seminar ini sekaligus sosialisasi pengenalan lebih dalam lagi kepada masyarakat luas tentang bagaimana memanfaatkan metode Gugatan Sederhana.
 
Dalam sambutannya, Ketua Pegadilan Tinggi Kalimantan Barat menjelaskan bahwa Gugatan sederhana merupakan cara beracara yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015. Gugatan yang diperiksa secara sederhana merupakan perwujudan Mahkamah Agung untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana dan berbiaya murah. Objek dari gugatan yang diperiksa secara sederhana ini hanya gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum yang bernilai kurang dari Rp200. juta,- dan hanya terdapat satu Pihak Penggugat dan satu Pihak Tergugat, yang mana keduanya terletak pada satu wilayah hukum pengadilan yang sama. Hukum acara perdata pun dibuat singkat dengan meniadakan replik, duplik dan kesimpulan. Proses pembuktian dilakukan bersamaan dengan acara pembacaan gugatan. Singkatnya hukum acara ini yang hanya memakan waktu 25 hari, sehingga diharapkan dapat membantu Mahkamah Agung menyelesaikan tumpukan perkara yang ada.
 
Pada akhir acara seminar ini disimpulkan bahwa gugatan sederhana memang dapat mempercepat proses gugatan untuk kredit mikro di BRI yang macet, dan lelang dapat menjadi sarana pelaksanaan eksekusi secara paksa, melalui proses Lelang Eksekusi Pengadilan. [SPM]
 
widht=500 height=200

Pencarian

MAKLUMAT LAYANAN

Indeks Persepsi Anti Korupsi

Periode 1 Juli 2024 sampai dengan 30 September 2024

PUBLIKASI INDEKS PERSEPSI ANTI KORUPSI

Survei Persepsi Kualitas Pelayanan

Periode 1 Juli 2024 sampai dengan 30 September 2024

PUBLIKASI SURVEI PERSEPSI KEPUASAN PELAYANAN

SIPPN

Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional Pengadilan Tinggi Pontianak

SIPPN PT PONTIANAK

Image
Image
Image
Image
Image
Image
Image
Image