Pontianak, 24 Juli 2026 – Pengadilan Tinggi Pontianak melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kanwil Imipas) Kalimantan Barat dalam rangka membahas implementasi ketentuan Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta tindak lanjut atas Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026.

Kegiatan koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi antar lembaga dalam pelaksanaan ketentuan KUHAP yang baru, khususnya terkait mekanisme pengajuan kasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Ketentuan tersebut membawa sejumlah perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana yang memerlukan kesiapan seluruh aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Dalam pertemuan tersebut dibahas berbagai aspek teknis pelaksanaan, termasuk alur administrasi perkara pidana, koordinasi antar lembaga, pengelolaan dokumen perkara, serta kesiapan sarana dan prasarana pendukung guna memastikan implementasi regulasi baru dapat berjalan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengadilan Tinggi Pontianak menegaskan pentingnya koordinasi dan komunikasi yang berkesinambungan dengan Kanwil Imipas Kalimantan Barat sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem peradilan pidana yang terpadu. Sinergi antar lembaga menjadi faktor penting dalam menjamin kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta mendukung keberhasilan implementasi KUHAP baru.
Melalui kegiatan ini diharapkan tercipta kesamaan pemahaman dan langkah strategis dalam menghadapi perubahan regulasi, sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi dapat berjalan secara optimal demi terwujudnya peradilan yang modern, profesional, dan berintegritas.

(GOS)


















