Pontianak, 22 Juni 2026 — Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, Dr. Pontas Efendi, S.H., M.H., bersama jajaran Pengadilan Tinggi Pontianak melaksanakan Audiensi dan Rapat Koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada Senin (22/6/2026).

Kegiatan ini diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, beserta jajaran. Audiensi dan rapat koordinasi tersebut dilaksanakan dalam rangka membahas penerapan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi Berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam pertemuan tersebut, kedua institusi melakukan pembahasan mendalam mengenai berbagai aspek teknis dan administratif terkait pelaksanaan ketentuan baru dalam KUHAP, khususnya mengenai mekanisme dan tata cara pengajuan upaya hukum kasasi sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2026. Diskusi juga difokuskan pada upaya menyamakan persepsi dan langkah implementasi agar penerapan regulasi baru dapat berjalan secara efektif, seragam, dan memberikan kepastian hukum.

Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak menyampaikan bahwa hadirnya KUHAP baru membawa berbagai perubahan penting dalam sistem peradilan pidana yang memerlukan pemahaman dan koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum. Oleh karena itu, sinergi antara lembaga peradilan dan kejaksaan menjadi faktor penting dalam memastikan implementasi regulasi berjalan optimal.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyambut baik pelaksanaan rapat koordinasi tersebut sebagai sarana untuk membangun kesamaan pemahaman dan memperkuat kolaborasi antar institusi penegak hukum dalam menghadapi berbagai perubahan yang diatur dalam KUHAP baru.
Kegiatan berlangsung dalam suasana dialogis dan konstruktif dengan membahas berbagai potensi kendala maupun solusi yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan ketentuan baru tersebut. Melalui rapat koordinasi ini diharapkan tercipta keselarasan langkah antara Pengadilan Tinggi Pontianak dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam mendukung implementasi KUHAP baru serta mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih efektif, profesional, dan berkeadilan.



















