Pontianak, 4 Juni 2026 — Hakim Tinggi Ad Hoc Pengadilan Tinggi Pontianak, Bapak Dwi Jaka Susanta, S.H., M.H., menghadiri Undangan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat yang diselenggarakan di Ruang Balairungsari DPRD Provinsi Kalimantan Barat.

Rapat Paripurna tersebut mengagendakan Penyerahan Pemeriksaan Laporan Hasil atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2025 serta Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah Tahun 2025 Provinsi Kalimantan Barat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, perwakilan instansi vertikal, serta pejabat pemerintah daerah sebagai bentuk sinergi dan dukungan terhadap terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh BPK RI merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan daerah guna memastikan penggunaan anggaran negara dilaksanakan sesuai dengan prinsip akuntabilitas, efektivitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Kehadiran Hakim Tinggi Ad Hoc Pengadilan Tinggi Pontianak dalam kegiatan tersebut menjadi wujud dukungan lembaga peradilan terhadap upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, serta mempererat sinergi antar lembaga dalam mendukung pembangunan daerah dan penegakan prinsip-prinsip good governance.
Melalui kegiatan ini diharapkan terjalin koordinasi yang semakin baik antara lembaga negara, pemerintah daerah, dan unsur penegak hukum dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, profesional, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.



















