Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Lolos sebagai Anggota Komisi Yudisial RI Periode 2025–2030

(0 Votes)

Pontianak, 25 November 2025 — Keluarga Besar Pengadilan Tinggi Pontianak menyampaikan rasa syukur dan kebanggaan atas lolosnya Bapak F. Willem Saija, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, sebagai salah satu Anggota Komisi Yudisial Republik Indonesia Periode 2025–2030.

Penetapan ini dilakukan setelah DPR RI menyetujui tujuh calon anggota Komisi Yudisial melalui rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang diselenggarakan oleh Komisi III DPR RI. Ketujuh calon tersebut kemudian disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 25 November 2025.

Dalam rapat tersebut, Komisi III menyampaikan laporan hasil uji kelayakan, termasuk masukan dari masyarakat terhadap para calon anggota KY, dan menetapkan tujuh nama terpilih berdasarkan integritas, profesionalitas, serta rekam jejak yang memenuhi standar etik dan kompetensi.

Kebanggaan bagi Pengadilan Tinggi Pontianak

Terpilihnya Bapak F. Willem Saija, S.H., M.H., sebagai Anggota Komisi Yudisial RI merupakan pencapaian luar biasa yang membawa kebanggaan bagi seluruh jajaran Pengadilan Tinggi Pontianak. Beliau selama ini dikenal sebagai sosok pemimpin yang berintegritas, berdedikasi tinggi, serta berkomitmen kuat dalam memperkuat tata kelola peradilan dan pelayanan publik.

Pengadilan Tinggi Pontianak mendoakan agar amanah baru ini dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya dan memberikan kontribusi positif bagi peningkatan integritas serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Hormat kami,

Keluarga Besar Pengadilan Tinggi Pontianak

Pencarian

MAKLUMAT LAYANAN

 

MAKLUMAT LAYANAN INFORMASI

Indeks Persepsi Anti Korupsi

Periode 1 Juli 2025 sampai dengan 30 September 2025

PUBLIKASI INDEKS PERSEPSI ANTI KORUPSI

Survei Persepsi Kualitas Pelayanan

Periode 1 Juli 2025 sampai dengan 30 September 2025

PUBLIKASI SURVEI PERSEPSI KEPUASAN PELAYANAN

SIPPN

Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional Pengadilan Tinggi Pontianak

SIPPN PT PONTIANAK

Image
Image
Image
Image
Image
Image
Image
Image
Image
error code: 522