- Menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara perdata dan pidana (termasuk tipikor) di tingkat banding.
- Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri dalam wilayah hukum Kalimantan Barat.
- Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat hukum kepada instansi pemerintah di wilayah Kalimantan Barat bila dimintai.
- Fungsi Yudisial: Menjalankan proses peradilan banding untuk menilai kembali putusan Pengadilan Negeri agar tercapai keadilan.
- Fungsi Pengawasan: Mengawasi kinerja, kelancaran pekerjaan, dan tingkah laku hakim serta pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri.
- Fungsi Pembinaan: Membina aparatur peradilan agar memiliki integritas dan kemampuan teknis yang baik.
- Fungsi Administrasi: Mengatur tata usaha, keuangan, dan manajemen perkara.
- Fungsi Pelayanan Publik: Menyediakan akses informasi hukum dan layanan aduan masyarakat.


















































