PROSEDUR PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI KEADAAN DARURAT
PADA PENGADILAN TINGGI PONTIANAK
I. TUJUAN
Prosedur ini bertujuan untuk:
- Memberikan pedoman dalam menghadapi keadaan darurat.
- Memastikan keselamatan seluruh pegawai, pengunjung, dan pihak terkait.
- Meminimalkan risiko korban jiwa dan kerugian material.
II. RUANG LINGKUP
Prosedur ini berlaku untuk seluruh:
- Pegawai Pengadilan Tinggi Pontianak
- Tamu/Pengunjung
- Pihak ketiga yang berada di lingkungan kantor
III. DEFINISI
- Keadaan Darurat: Situasi yang mengancam keselamatan seperti kebakaran, gempa bumi, banjir, atau ancaman keamanan.
- Peringatan Dini: Tindakan pemberitahuan awal atas potensi atau terjadinya keadaan darurat.
- Evakuasi: Proses pemindahan orang dari area berbahaya ke tempat aman.
IV. PROSEDUR PERINGATAN DINI
1. Identifikasi Kejadian
Setiap pegawai yang mengetahui adanya keadaan darurat wajib:
- Segera melaporkan kepada petugas keamanan atau tim tanggap darurat.
- Menginformasikan jenis dan lokasi kejadian.
2. Aktivasi Alarm
Petugas yang berwenang:
- Mengaktifkan alarm/sirine darurat.
- Menggunakan pengeras suara untuk memberikan instruksi.
3. Penyampaian Informasi
Informasi yang disampaikan meliputi:
- Jenis keadaan darurat
- Lokasi kejadian
- Instruksi evakuasi atau tindakan lainnya
4. Koordinasi
Tim tanggap darurat:
- Menghubungi instansi terkait (pemadam kebakaran, medis, kepolisian).
- Mengkoordinasikan proses evakuasi.
V. PROSEDUR EVAKUASI DARURAT
1. Tindakan Awal
- Tetap tenang dan tidak panik.
- Hentikan aktivitas kerja.
- Amankan dokumen penting jika memungkinkan.
2. Evakuasi
- Ikuti jalur evakuasi yang telah ditentukan.
- Jangan menggunakan lift.
- Prioritaskan keselamatan diri dan orang lain.
3. Menuju Titik Kumpul
- Berkumpul di area yang telah ditentukan (assembly point).
- Tidak kembali ke gedung sebelum ada instruksi resmi.
4. Pendataan
- Lakukan absensi pegawai.
- Laporkan jika ada yang belum ditemukan.
5. Penanganan Korban
- Berikan pertolongan pertama.
- Hubungi tim medis jika diperlukan.
VI. TANGGUNG JAWAB
1. Ketua Pengadilan
- Menetapkan kebijakan keselamatan.
2. Tim Tanggap Darurat
- Mengkoordinasikan penanganan darurat.
- Memimpin evakuasi.
3. Petugas Keamanan
- Mengaktifkan alarm.
- Membantu proses evakuasi.
4. Seluruh Pegawai
- Mematuhi prosedur.
- Mengikuti simulasi secara berkala.
VII. PENUTUP
Prosedur ini wajib dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh pegawai Pengadilan Tinggi Pontianak. Pelatihan dan simulasi evakuasi dilakukan secara berkala untuk meningkatkan kesiapsiagaan.










