Profile

Jenis Layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

pada Pengadilan Tinggi Pontianak :

1. Layanan Kepaniteraan

  • Menerima permohonan pelantikan dan pengambilan sumpah sebagai advokat;
  • Melakukan penginputan advokat yang telah disumpah pada aplikasi E-Court;
  • Melaksanakan verifikasi terhadap akun pengguna terdaftar dan layanan lainnya pada aplikasi E-Court;
  • Layanan lainnya yang berhubungan dengan Kepaniteraan.

2. Layanan Kesekretariatan

  • Menerima berkas banding perkara pidana, perdata, dan tipikor dan menyerahkan ke masing-masing kepaniteraan;
  • Menerima dan menyerahkan seluruh surat-surat yang ditujukan dan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi.

3. Layanan Informasi

  • Menerima permohonan dan memberikan informasi sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144 Tahun 2022;
  • Menerima dan memilah permohonan Informasi baik secara manual maupun elektronik;
  • Mendokumentasikan permohonan Informasi dan keberatan atas permohonan Informasi secara manual maupun elektronik;
  • Meneruskan permohonan Informasi kepada PPID pelaksana;
  • Menginformasikan jadwal persidangan setiap hari kepada para pihak yang berkepentingan.

4. Layanan Pengaduan

  • Memasukkan laporan pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA RI dengan melampirkan dokumen pengaduan;
  • Pemasukan laporan ke aplikasi SIWAS MA RI dilakukan selambat – lambatnya 1 hari setelah menerima pengaduan;
  • Memberikan nomor register pengaduan kepada pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan pengaduan.

Profil Role Model

 

 

Loading...

 

 

SIPPN

Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional Pengadilan Tinggi Pontianak

SIPPN PT PONTIANAK

error code: 522