Pengadilan Tinggi Pontianak Hadiri Rakor dan Launching GT-PP TPPO di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat

(0 Votes)

Pontianak, 26 November 2025 – Pengadilan Tinggi Pontianak melalui Hakim Tinggi Bapak Teguh Sarosa, S.H., M.H. menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Launching Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO (GT-PP TPPO) yang diselenggarakan di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalimantan Barat.

Kegiatan yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat ini bertujuan memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam upaya pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang yang masih menjadi isu serius di wilayah perbatasan dan daerah rawan eksploitasi.

Acara diawali dengan pemaparan kebijakan pemerintah terkait strategi nasional pencegahan dan penanganan TPPO, serta urgensi pembentukan Gugus Tugas sebagai langkah sinergis antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Bapak Teguh Sarosa tampak mengikuti kegiatan bersama unsur Forkopimda Kalimantan Barat, perwakilan TNI-Polri, Kejaksaan, OPD Provinsi, serta berbagai lembaga terkait lainnya. Rapat ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi serta memperkuat mekanisme kerja kolaboratif dalam penanganan kasus TPPO.

Kehadiran Pengadilan Tinggi Pontianak dalam Rakor dan Launching GT-PP TPPO ini merupakan wujud komitmen lembaga peradilan dalam mendukung upaya pemerintah provinsi untuk memberantas perdagangan orang. Dengan terbentuknya Gugus Tugas TPPO, diharapkan penanganan kasus dapat dilakukan secara lebih cepat, terkoordinasi, dan berpihak pada pemulihan hak korban.

Pencarian

MAKLUMAT LAYANAN

 

MAKLUMAT LAYANAN INFORMASI

Indeks Persepsi Anti Korupsi

Periode 1 Juli 2025 sampai dengan 30 September 2025

PUBLIKASI INDEKS PERSEPSI ANTI KORUPSI

Survei Persepsi Kualitas Pelayanan

Periode 1 Juli 2025 sampai dengan 30 September 2025

PUBLIKASI SURVEI PERSEPSI KEPUASAN PELAYANAN

SIPPN

Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional Pengadilan Tinggi Pontianak

SIPPN PT PONTIANAK

Image
Image
Image
Image
Image
Image
Image
Image
Image
error code: 522